• 19 April 2024

Pelepasliaran Burung Cenderawasih di TNW

uploads/news/2020/08/pelepasliaran-burung-cenderawasih-di-32339a7c5c1a58f.JPG

Satu konsekuensi yang harus dikembalikan ke habitatnya, apabila dalam keadaan hidup, karena di alam inilah sebenarnya habitat mereka.

MERAUKE - Sebanyak sembilan ekor burung cenderawasih (Paradise apoda) endemik Merauke dan sekitarnya di selatan Papua, dilepasliarkan ke habitat alamnya di Taman Nasional Wasur (TNW) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Jumat (28/8) lalu.

Cenderawasih jenis besar ini, merupakan barang bukti satwa sitaan Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku-Papua bersama Polres Merauke dari pemiliknya berinisial NH dari Kampung Wenda Asri, Distrik Jagebob.

Baca juga: Perdana! Menanam Sagu di Merauke

Sebelum pelepasliaran, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku Papua Pos Merauke, Nakir Surahman dalam konferensi pers di Gedung Bomi Sai TNW mengungkapkan, kronologi penangkapan burung cenderawasih saat tim gakkum melakukan patroli peredaran satwa liar pada 30 Juli 2020 silam.

Kami menemukan pemeliharaan di samping rumah. Setelah kami cek, burung cenderawasih tidak memiliki izin. Jadi barangnya diamankan, kemudian diproses dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Setelah mendapat rekomendasi dari kejaksaan dan Dinas Peternakan Merauke terkait kelayakan (sehat burungnya, red), hari ini kami lakukan pelepasliaran,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I BBKSDA Papua, Irwan Efendi menuturkan, sebaran burung cenderawasih (paradise apoda) memang tidak merata di Papua, khususnya di selatan Papua, apa lagi statusnya dilindungi oleh undang-undang dari segi konservasi.

Jumlahnya terbatas, jika satwa ini tidak dilindungi terancam punah. Hari ini kita melepasliarkan hasil tangkapan kasus pemeliharaan, memiliki dan memperdagangkan. Satu konsekuensi yang harus dikembalikan ke habitatnya, apabila dalam keadaan hidup, karena di alam inilah sebenarnya habitat mereka,” terangnya.

Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua, sambungnya, selalu berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan dan pemanfaatan satwa, maupun tumbuhan dilindungi.

Sedangkan upaya represif dilakukan oleh Gakkum.

Pelepasliaran Burung Cenderawasih

Tugas melestarikan alam Merauke ini dilakukan bersama, dengan harapan, ke depannya peredaran dan pemanfataan satwa dilindungi secara ilegal akan berkurang.

Jika kita biarkan kedepan satwa kunci landscape selatan Papua berkurang. Sehingga, sinergi semua pihak hingga masyarakat sangat dibutuhkan dalam melindungi satwa endemik. TNW sebagai miniatur ekosistem di selatan Papua wajib kita jaga bersama,” tegas Irwan.

Sementara itu, Kepala Balai TNW, Yarman, S.Hut, M.P merincikan, ancaman bagi pemilik dan pemanfaatan satwa endemik menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yaitu, hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Menurutnya, TNW sangat tepat dijadikan tempat pelepasliaran burung cenderawasih karena, daya dukung habitatnya memadai, memiliki pakan alami yang melimpah, dan jauh dari pemukiman penduduk, serta terbebas dari aktivitas ilegal manusia.

Baca juga: TNI Bantu Panen Warga Kondo

Kami setiap saat lakukan patroli, agar flora fauna tidak ada gangguan dari luar dan berkembang di alam, memperkaya jumlah spesiesnya. Selain itu, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, supaya bisa mengembangkan wisata dengan mengurangi interaksi di hutan,” pungkas Marman.

Pantauan JagadTani.id, tim Gakkum bersama Bidang KSDA Wilayah I BKSDA Papua, Kejaksaan Negeri Merauke, dan Polres Merauke menempuh area pelepasliaran burung cenderawasih selama kurang lebih satu jam tiba di hutan TNW.

Mereka melewati jalan utama yang terdapat kubangan rawa untuk lingkungan habitat burung cenderawasih.

Related News