• 29 March 2024

Memesan Hewan Kurban Saat PPKM

uploads/news/2021/07/memesan-hewan-kurban-saat-59809ff0e7de1f4.jpg

"Iya, prinsipnya kita mudahkan customer untuk pemilihan hewan kurbannya sekarang kan jaman canggih ya jadi bisa melalui video/foto sebagai medianya"

JAKARTA - Angka covid-19 yang semakin meningkat membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. PPKM Ini berdampak pada sektor peternakan yaang dimana masyarakat yang ingin berkurban menjadi sulit untuk melihat dan memilih hewan kurbannya secara langsung.

Namun, bagi Abdul Latif, Pemilik Kandang sapi betawi muda yang terletak di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan ini menganggap PPKM bukanlah mejadi hambatan besar bagi dirinya. "Karena keadaannya sedang darurat ya kita memaklumi, kita ikutin maunya customer seperti apa, kalau tidak bisa langsung ya bisa lewat telfon atau chat," ujarnya kepada Jagadtani.id saat dihubungi melalui pesan singkat.

Baca juga: 5 Jenis Sapi Kurban Favorit

Berkurban adalah salah satu ibadah utama umat Muslim yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Menurut Latif, Pandemi Covid-19 tak membuat keinginan atau kewajiban masyarakat surut.

"Iya, prinsipnya kita mudahkan customer untuk pemilihan hewan kurbannya sekarang kan jaman canggih ya jadi bisa melalui video/foto sebagai medianya," ucap pria yang juga bekerja di Kementrian Pemuda dan Olahraga tersebut.

Tak hanya itu, Latif juga menjelaskan bahwa di kandang sapi betawi miliknya menyediakan jasa penyembelihan agar customer tinggal menunggu di rumah saja tak perlu repot-repot mencari jasa penyembelih lagi. "Plus disini kami menyediakan juga jasa penyembelihan nya agar menghindari kerumunan pada saat penyembelihan jadicustomer tinggal tunggu di rumah," tambahnya.

Baca juga: Ini Hewan-Hewan Sah Untuk Kurban

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat. Taushiyah merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasi nya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat.

MUI memandang, ibadah Kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Melihat Sapi Kurban Pilihan Presiden

Related News