• 23 April 2024

Penyelamatan Primata yang Dianiaya Youtuber

uploads/news/2021/03/penangkapan-hewan-primata-dianiaya-42291e20ccec2db.jpg

 

Saya harap kasus seperti ini, aksi yang tepat dan cepat dilakukan oleh Pemerintah DKI jadi contoh nasional Pemerintah Daerah lainnya..

JAKARTA - Penganiayaan terhadap satwa primata saat ini tengah ramai dibicarakan masyarakat.

Adanya status perlindungan yang masih kurang menyebabkan perilaku tersebut masih dilakukan.

Salah satunya, penggunakan bayi hewan untuk dianiaya yang telah menjadi tren di YouTube.

Pasalnya, orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dikatakan memiliki penyakit gangguan mental.

Baru-baru ini video monyet ekor panjang yang dianiaya oleh seorang YouTuber yang memiliki akun “MONKEY AMBO” mendadak menjadi viral, lantaran dijadikan konten untuk mencari banyaknya like.

Ia memperlihatkan bayi monyet tersebut sedang memakan serpihan kaca dan masih banyak hal lainnya yang tidak masuk akal untuk dilihat.

Sejumlah laporan pun masuk sepanjang 2021 kepada Jakarta Animal Aid Network (JAAN) terkait kasus tersebut.

Video penyiksaan hewan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang sama sekali tidak patut dicontoh masyarakat.

Baca juga: Menguak Misteri Banyaknya Paus Terdampar

Pada 8 Maret 2021, JAAN bersama dengan tim Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan pangan (SUDIN KPKP) Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satpol PP, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) melakukan aksi penyelamatan terhadap hewan primata yang dianiaya tersebut.

Pendiri JAAN, Femke den Haas menjelaskan, monyet tersebut tidak boleh diperdagang tanpa izin.

Monyet ekor panjang ini tidak boleh diburu, tidak boleh diperdagangkan. Harus ada izin perdagangannya agar tidak ilegal,” ucap Femke kepada Jagadtani.id, Selasa (9/3) kemarin.

Beruntung, hewan tersebut telah diselamatkan.

Dalam kasus ini, sang pelaku penyiksaan satwa primata tersebut secara terbukti telah melanggar perdagangan satwa secara ilegal tanpa adanya izin.

Penyelamatan Primata

Karena itu, JAAN dan SUDIN KPKP Jakarta pun mengedukasi mengenai kesejahteraan hewan terhadap sang pelaku dan menjelaskan mengenai Undang-Undang Dasar tentang Karantina Konservasi Satwa.

Pelaku penyiksaan juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Femke berharap dengan adanya aksi ini, dapat mencegah terjadinya kasus tersebut.

Sebab, yang dilakukan pelaku bisa berbahaya untuk masyarakat.

Baca juga: Penduduk Selamatkan Ribuan Penyu Pingsan

Saya harap kasus seperti ini, aksi yang tepat dan cepat dilakukan oleh Pemerintah DKI jadi contoh nasional Pemerintah Daerah lainnya. Semoga dengan adanya ini bisa menyadarkan pelaku dan mencegah adanya kasus ini terulang,” tuturnya.

Disisi lain, Suharini Eliawati, Plt. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta menjelaskan kasus ini sebagai kasus kedua yang juga telah diviralkan.

Saat ini, tindak lanjut yang dilakukan bersama JAAN yaitu membuat flyer sosialisasi di beberapa media sosial tentang edukasi terhadap satwa.

Untuk rencana kedepan, Eli berharap memiliki banyak kanal untuk aduan dari masyarakat yang dapat membantu pemerintah mencegah penyiksaan hewan terulang. 

Kesejahteraan hewan adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat. Pelayanan kesehatan terhadap hewan perlu diperhatikan, dan jika ingin mengadopsi perlu menjadi pemilik hewan yang bertanggung jawab. Jakarta adalah kota kolaborasi, jangan malu untuk memberikan hak suara,” tutupnya.

 

 

Related News