• 26 April 2024

Polisi Lepasliarkan Puluhan Penyu Sisik

uploads/news/2019/12/polisi-lepasliarkan-puluhan-penyu-235081e30bbc2a6.jpg

Belum lama ini penyu itu kami lepas, karena memang mereka harus dikembalikan ke habitatnya, kita komitmen untuk menjaganya.”
DONGGALA - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah belum lama ini melepasliarkan penyu sisik hasil sitaan. Puluhan penyu yang dilindungi itu dilepasliarkan di perairan laut Donggala, Sulawesi Tengah.

Pelepasliaran kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Kapolda Sulteng, Brigjen Polisi Nurwindiyanto, didampingi Direktur Polairud Sulteng, Kombes Polisi Indra Rathana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng dan Personil Direktorat polair.

Baca juga: Dilema Wacana Ekspor Lobster

Wakil Kapolda Sulteng, Brigjen Polisi Nurwindiyanto mengatakan, 21 penyu sisik itu dilepasliarkan di perairan laut Donggala pada Selasa (10/12) kemarin, dengan menggunakan kapal Polisi dengan berlambung XIX-3001.

"Belum lama ini penyu itu kami lepas, karena memang mereka harus dikembalikan ke habitatnya, kita komitmen untuk menjaganya," katanya Jumat (13/12) siang.

Satu persatu hewan dilindungi itu dilepaskan di laut dalam dan kemudian perlahan menjauh dari pandangan. Puluhan penyu ini merupakan hewan sitaan dari oknum nelayan berinisial RL (46) di perairan Banggai Kepulauan pada 3 Desember kemarin. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum. Awal penyitaan, total penyu yang disita sebanyak 23 ekor. Namun, di tengah perjalanan dari Banggai Kepulauan ke Kota Palu, dua ekor tidak bertahan hidup.

"Itu sebabnya kami hanya melepasliarkan 21 ekor penyu," jelas Wakapolda.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Nelayan Donggala

Bobot setiap penyu yang dilepasliarkan sekitar 10 sampai 15 kilogram. Rencananya, penyu-penyu itu akan diperjualbelikan oleh oknum nelayan tersebut. Namun, rencana itu digagalkan oleh petugas patroli anggota Polairud. Di tempat yang sama, Dirpolairud, Kombes Polisi Indra Rathana berpesan kepada masyarakat agar tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi karena akan dipidana.

"Saya harap tidak ada lagi transaksi jual beli, ataupun menangkap penyu untuk dikonsumsi," tegasnya.

Baca juga: Misi Sumsel Menjadi Sentra Ikan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Agus Sudaryanto mengatakan, penyu merupakan salah satu hewan purba yang masih hidup sampai sekarang. Kata dia, hanya terdapat tujuh jenis kura-kura laut yang masih bertahan hidup di dunia, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta) dan penyu kemp’s ridley (Lepidochelys kempi).

"Dari ketujuh jenis ini, hanya penyu kemp’s ridley yang tidak pernah tercatat ditemukan di perairan Indonesia," pungkasnya.

Related News