• 26 April 2024

Hukuman Bagi Pelaku Pengeboman Ikan

uploads/news/2021/08/hukuman-bagi-pelaku-pengeboman-591585c50c9801c.jpg

"Akibat pengeboman, nelayan sering kesulitan mencari ikan di wilayah pesisir menggunakan alat pancing tradisional maupun menggunakan pukat. Selain itu, pengeboman juga dapat merusak karang"

JAKARTA – Aksi pengeboman ikan kian marak di tengah masyarakat pesisir laut. Penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing/DF) dapat menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem perairan. Akibat pengeboman yang terus berlangsung, nelayan sering kesulitan mencari ikan di wilayah pesisir menggunakan alat pancing tradisional maupun menggunakan pukat. Selain itu, pengeboman juga dapat merusak karang. Padahal karang berfungsi tempat hidup biota laut dan penahan ombak bila terjadi gelombang besar.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serius dalam memberantas praktik penangkapan ikan. KKP memproses hukum tiga orang pelaku pengeboman ikan di Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tiga orang pelaku pengeboman ikan diamankan dalam operasi bersama yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, POKMASWAS dan Pengawas Perikanan Wilker SDKP Tojo Una-Una pada Kamis (5/8/2021),” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengutip dari laman resmi KKP.

Baca jugaUntung Besar Budidaya Ikan Bubara

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan dan akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kompresor, kabel, pemicu dan hasil tangkapan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut para pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan DF.

“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” jelas Antam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diketahui ketiga pelaku yaitu R (41 tahun), A (15 tahun) dan A (12 tahun) merupakan satu keluarga yaitu ayah dan anak. Halid mengatakan hal tersebut tentu memprihatinkan sebab praktik DF ini diturunkan kepada anak-anaknya. Halid menyampaikan akan terus mendorong program-program penyadartahuan khususnya di lokasi-lokasi yang masih rawan pengeboman ikan.

“Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu selain penegakan hukum, kita perlu terus dorong peningkatan penyadartahuan,” ujar Halid.

Baca jugaPeluang Bisnis Cere di Indonesia

Halid juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan DF juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.
Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 25 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Related News