• 26 April 2024

Jalan Pulang 30 Kukang Jawa

Harapannya dengan pelepasliaran ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik.”

BOGOR - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melepasliarkan sebanyak 30 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pelepasliaran ini terlaksana atas kerja sama Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai TNGHS dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia.

Kukang yang dilepasliarkan terbagi ke dalam dua tahap.

Baca juga: Pelepasliaran 30 Landak Jawa

Tahap pertama, sebanyak 15 ekor pada Selasa (15/12/2020).

Sementara, tahap kedua sebanyak 15 ekor dilaksanakan pada Minggu (20/12/2020). 

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan, 30 ekor kukang yang dilepasliarkan ini merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja BKSDA di Jawa Barat dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan IAR Indonesia.

Sebelum dilepasliarkan, kukang-kukang ini menjalani proses pemulihan dan rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka.

Dimulai dari masa karantina, pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi.

Proses panjang itu harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin, jika kukang bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya. 

Sebelum pelaksanaan pelepasliaran tahap akhir yatu, habituasi.

Habituasi atau pembiasaan di rumah sementara merupakan proses saat kukang kukang tersebut ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka yang dikelilingi jaring dan fiber di dalam kawasan TNGHS. 

Di area habituasi itu, tumbuh berbagai jenis pepohonan untuk pakan alami dan naungan kukang.

Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya. 

Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” terang Ammy dalam keterangannya belum lama ini.

Program pelepasliaran kukang ini, selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. 

Di samping itu juga, kata Ammy, untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun. 

Di Kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir mengatakan, pelepasliaran satwa hasil rehabilitasi atau satwa konflik di kawasan TNGHS telah menjadi salah satu program penting dalam rangka penyelamatan satwa liar. 

Kukang merupakan salah satu satwa liar yang memiliki peran penting untuk keseimbangan ekosistem di kawasan TNGHS.

Karena itu, pelepasliaran 30 ekor kukang ini menjadi penting dan mengapresiasi semua pihak yang membantu lancarnya kegiatan ini.

Kawasan yang berada di wilayah Resort Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan TN WIlayah II, TNGHS, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan penilaian kesesuaian habitat yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim dari Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia. 

Area pelepasliaran ini memiliki ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang dilihat dari aspek keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator. p

"Harapannya dengan pelepasliaran ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik," imbuh Ahmad. 

Dia menambahkan, dalam program pelepasliaran juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring.

Baca juga: Pelepasliaran Burung Cenderawasih di TNW

Keterlibatan itu juga tentu diharapkan agar mereka bisa bersama-sama membantu menjaga dan melindungi kukang di habitatnya dari berbagai ancaman. 

Untuk ketahui, kukang (Nycticebus sp.) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu, merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini, juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Related News