Beras Subsidi Dioplos, Negara Rugi Rp3,3 Miliar
Jagad Tani - Dugaan praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) daerah Matraman dan Cipinang.
Menurut Amran, temuan saat ini utamanya terkait praktik yang memanfaatkan beras program SPHP untuk meraup keuntungan sepihak melalui pembongkaran isi dan pengemasan ulang, yakni sekitar 600 dengan ton total kerugian negara bisa mencapai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Lima Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Bernilai Ekonomi
"Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi (mungkin juga bisa) ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. (Beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium," ungkap Amran dalam keterangan persnya Kamis (29/10).
"Karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus. Ini beras lokal, bukan diimpor. Ini diolah kemudian diproses ulang. Dikemas ulang," terang pria yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini.
Jika mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas ke Perum Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober lalu. Dalam beleidnya, total APBN yang disiapkan sebesar Rp 694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton.
Terdapat subsidi harga per kilogramnya sekitar Rp 5.510 per kilogram (kg). Jika subsidi dikalikan 600 ton, maka diperoleh angka sekitar Rp 3,3 miliar yang menjadi subsidi tidak tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
"Ini memang kejam. Ini biadab. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen," terang Amran.
Selain subsidi di hilir seperti program SPHP beras, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan hal lainnya yang dikucurkan untuk mendukung produksi beras nasional.
"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP. Seharusnya ini dijual Rp12.500, tapi dijual Rp17.000. Ini bukan (untuk) saya. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," terangnya.
Penyaluran beras program SPHP ke masyarakat telah ditentukan melalui pengecer di pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan atau koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Untuk ketentuan harga beras SPHP dibagi ke 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog. Maksimalnya Rp11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp13.100 per kg.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp13.500 per kg.
Penindakan anomali seperti pengoplosan beras program SPHP harus diganjar dengan hukum terberat. Ini pun sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang paling intoleran terhadap praktik-praktik yang dapat mengakibatkan masyarakat merugi.
"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi," tegas Amran. "Kemarin fortifikasi juga sudah ditindak. Ini ketemu lagi SPHP."

