Temuan Penyu di Bali, Kini Dilepasliarkan Kembali
Jagad Tani - Otoritas Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Denpasar, Bali, melepasliarkan kembali penyu-penyu ke laut setelah diselamatkan dari terduga penyelundupan hewan dilindungi tersebut.
Polisi menyita 22 penyu hijau (Chelonia mydas) pada Sabtu (10/10/2026) lalu dari perairan Pulau Serangan di sebuah perahu yang ditinggalkan di lepas pantai sebuah pulau di Bali selatan. Polisi menduga penyelundup satwa liar melarikan diri ketika menyadari petugas mendekat.
Baca juga: Kambing dan Domba Indonesia Diminati Pasar Malaysia
Penyu-penyu tersebut akhirnya dibawa ke pusat konservasi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pada Selasa (13/10), sebanyak 20 ekor penyu itu dibawa ke pantai, lalu penyu-penyu tersebut dilepasliarkan kembali ke laut.
Adapun untuk dua ekor penyu yang tersisa, masih dilakukan perawatan di lokasi konservasi penyu Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Denpasar untuk pemeriksaan kesehatan.
Tentunya di perairan Indonesia, habitat dari beberapa spesies penyu dilindungi secara hukum. Hal ini dikarenakan kondisi penyu yang telah lama menghadapi ancaman perburuan liar untuk daging, telur, dan cangkangnya.

