• 14 October 2026

Darurat Asap, Pengelolaan Konsesi Lahan Jadi Sorotan

uploads/news/2026/10/darurat-asap-pengelolaan-konsesi-13029829f8a1bec.png

Jagad Tani - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan cuma merusak ekosistem, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, termasuk petani dan nelayan. Sejumlah aktivis lingkungan menilai, penanganan karhutla perlu disertai evaluasi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab.

Outreach and Advocacy Coordinator dari Yayasan Indonesia Cerah (CERAH), Dzatmiati Sari atau Idzat, mengatakan bahwa bencana yang terjadi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan.

Baca juga: Mitigasi Bencana Penting untuk Lindungi Petani dan Mata Pencaharian

Perempuan yang terlibat aktif dalam mendampingi serta memperjuangkan hak-hak dan juga kebutuhan masyarakat adat ini menilai bahwa bencana tidak selalu semata-mata disebabkan oleh fenomena alam. Kerusakan lingkungan akibat campur tangan manusia dan kebijakan yang tidak tepat dapat memperbesar dampak bencana pada masyarakat.

“Kalau kita bicara tata kelola, sebenarnya ada tata kelola yang buruk. Ada salah urus kebijakan, ada salah penempatan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Dan bagi saya, kebijakan yang tidak tepat sasaran itu adalah bencana alam itu sendiri,” ujar Idzat dalam diskusi mengenai kebencanaan melalui Zoom Meeting pada rangkaian acara #UrbanOctober Budi Luhur 2026, Selasa (13/10).

Dicontohkan oleh Idzat, karhutla yang terus berulang, terutama ketika musim kemarau dan kondisi kekeringan kian meningkatkan risiko kebakaran. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani dengan melihat akar masalahnya, termasuk kondisi kawasan hutan dan aktivitas di wilayah konsesi perusahaan.

Ia pun menyoroti dampak asap terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Dampak kesehatan akibat polusi udara, tidak selalu langsung terlihat atau tercatat sebagai korban bencana.

“Kalau polusi udara yang disebabkan karena kebakaran (itu beda), contoh misalkan dari (kasus) pencemaran air, itukan karena masuk penyakit. Jadi penyakitnya, orang itu merasakan sakit dulu, kemudian meninggal. (Tapi kalau asap) yang tadinya sehat, terus karena polusi tadi, jadi sakit, dan kemudian meninggal. Itu nggak dihitung, kalau dihitung banyak banget tuh jumlahnya,” jelasnya.

Disebutkan jika penghitungan kerugian akibat karhutla seharusnya tidak terbatas pada kerusakan fisik dan kerugian ekonomi. Biaya pengobatan, hilangnya produktivitas, gangguan pendidikan, serta kerusakan ekosistem juga perlu diperhitungkan dalam kebijakan penanggulangan bencana. Upaya membangun masyarakat tangguh harus berjalan beriringan dengan perbaikan kebijakan pemerintah.

“Harusnya masyarakatnya memang harus tangguh, itu betul. Tapi perannya adalah pemerintahnya juga harus tangguh, karena dia yang menentukan kebijakan yang ada,” ujarnya.

Adapun Edward Nixon Pakpahan, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH dalam siaran persnya Rabu (14/10) mengatakan, penurunan kualitas udara terjadi di sejumlah provinsi berdasarkan hasil pemantauan partikulat halus PM2,5. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Di Sumatera Barat: Kualitas udara tidak sehat; Riau: Kualitas udara sangat tidak sehat; Jambi: Kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya; Sumatera Selatan: Mayoritas wilayah memiliki kualitas udara tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.

Untuk Kalimantan Barat: Mayoritas wilayah tidak sehat, bahkan sebagian berbahaya; Kalimantan Tengah: Kualitas udara mencapai kategori berbahaya, dan Kalimantan Selatan: Mayoritas wilayah tidak sehat hingga berbahaya.

"Provinsi Jambi itu sudah pada posisi status kualitas udara yang sangat tidak sehat, bahkan berbahaya untuk parameter PM2,5," ujar Edward dalam konferensi pers melalui kanal YouTube resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dikutip Rabu (14/10).

Jambi Darurat Asap

Sementara itu, aktivis lingkungan sekaligus musisi asal Jambi, Ismet Raja Tengah Malam, mengatakan kabut asap telah mengganggu kehidupan masyarakat di Jambi selama hampir tiga bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan musiman yang wajar terjadi setiap musim kemarau.

Jambi sendiri jadi 1 dari 6 Provinsi dengan sebaran titik api (Hotspot) terbanyak di Indonesia berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan, 10 Oktober 2026 pukul 21.10 WIB, bersama Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau.

Menurut Ismet, di Provinsi Jambi kebakaran terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Muaro Jambi, Tanjung Jabung, Batanghari, Muaro Tebo, Muaro Bungo, hingga Sarolangun. Ia juga menyoroti kebakaran di kawasan gambut serta wilayah hutan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan.

“Jambi darurat asap. Kita pengen menuntut kepada pemerintah, khususnya yang memberikan kebijakan, kepada gubernur, bahwa yang melakukan pembakaran hutan ini kan ada di wilayah konsesi pada perusahaan,” kata Ismet saat dihubungi via telpon Sabtu pagi (10/10).

Ismet bahkan meminta agar pemerintah menelusuri sumber kebakaran secara menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat, sementara dugaan keterlibatan perusahaan tidak ditangani secara serius.

“Harusnya jauh sebelum (kejadian) itu (terjadi), pemerintah harus melihat konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan mana yang dalam arti, yang melakukan pembakaran hutan. Baik di wilayah masyarakat yang punya perusahaan atau ada juga masyarakat tertentu yang ingin buka lahan, sebenarnya kan itu (yang harus ditelusuri),” ujarnya.

Bahkan, Ismet meminta agar penggunaan anggaran penanganan karhutla di Provinsi Jambi yang sebesar Rp30 miliar perlu transparansi, dan meminta pemerintah untuk menjelaskan alokasi dan realisasi anggaran, supaya masyarakat mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan dalam mengatasi kebakaran dan dampak asap.

Selain mendesak penanganan di lapangan, Ismet mengatakan dirinya tengah berdiskusi dengan rekan-rekan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mengkaji langkah hukum terkait karhutla. Kajian tersebut mencakup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan bukti dan kerugian yang dialami masyarakat.

Petani Tetap Bekerja di Tengah Asap

Dampak karhutla, lanjut Ismet, juga dirasakan masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini membuat mereka menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan mempertahankan penghasilan.

Petani, nelayan, serta pekerja informal tetap harus menjalankan aktivitasnya meskipun kualitas udara memburuk. Sementara itu, kegiatan usaha di pinggir jalan turut terdampak karena berkurangnya pengunjung.

“Kalau bicara nelayan segala macam, mau enggak mau mereka harus mencari kehidupan. Mereka bertarung di antara asap itu. Kenapa? Mau enggak mau harus melakukan aktivitas-aktivitas di luar rumah,” ungkap Ismet.

Ia juga merasakan langsung dampak asap ketika menjalankan aktivitas bermusik di Kota Jambi. “Abang mual kalau ada di Jambi. Kayak mau muntah terus setiap pulang ke rumah,” ujarnya.

Menurut Ismet, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, menjaga kesehatan, dan menjalankan aktivitas ekonomi secara aman.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menormalisasi kabut asap yang terus berulang. Penanganan karhutla, dinilai harus dilakukan secara serius melalui pengendalian kebakaran, penelusuran penyebab, penegakan hukum, serta keterbukaan informasi kepada publik.

“Jangan sampai (kejadian pembakaran lahan) ini dinormalisasikan, ‘ah biasa sajalah kalau bulan kemarau ada asap di Jambi’ seolah-olah asap ini biasa saja setiap tahun dan merasa bisa di musim kemarau, akhirnya terjadi terus pembakaran hutan,” tegasnya.

Related News