• 7 October 2026

Langkah Pengawasan Kejar Keseimbangan Harga Telur Peternak

Jagad Tani - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda mengatakan, stabilisasi harga telur membutuhkan kerja bersama karena sebagian besar produksi telur berasal dari peternak rakyat. 

Oleh karena itu, melalui tindakan pengawasan, penyediaan dan peredaran ayam ras serta telur konsumsi dapat terjaga keseimbangannya. Sehingga harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan.

Baca juga: Sadio Mane Investasikan Gaji Jadi Perkebunan Mangga

Dalam rapat Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid, pada Selasa (6/10), Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga telur ayam rata-rata di wilayahnya pada 5 Oktober 2026 sebesar Rp21.800 per kilogram.

Adapun untuk harga terendah tercatat berada di Kabupaten Blitar, yakni sebesar Rp20.100 per kilogram dan harga tertinggi berada di Kabupaten Lumajang, Rp22.500 per kilogram.

Menurut Agung, tekanan harga terutama terjadi di sentra produksi dengan pasokan yang melimpah. Karena itu, distribusi dari daerah surplus ke wilayah yang membutuhkan perlu diperkuat, disertai penyesuaian produksi agar keseimbangan supply-demand tetap terjaga.

“Daerah-daerah sentra ini harus terus didorong agar harga telur ini bisa naik dan salah satunya adalah mendistribusikan ke wilayah timur yang memang harganya masih cukup tinggi,” ungkapnya.

Penyesuaian produksi dinilai harus dilakukan secara terukur melalui pengaturan populasi dan afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif, agar produksi bisa sesuai dengan kapasitas penyerapan pasar dan tidak terjadi kelebihan pasokan.

Dalam implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara berjenjang bersama pemerintah daerah, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam pengawasan di wilayah masing-masing.

Hal itu bisa dilakukan mulai dari pemantauan populasi dan produksi, pemetaan kondisi supply-demand, pengawasan peredaran dan distribusi telur, serta pengawasan perkembangan kapasitas usaha agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di pasar.

Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur harus dilakukan, supaya perkembangan usaha dan kapasitas produksi di daerah dapat terdata, terpantau, dan selaras dengan daya dukung serta kebutuhan pasar.

Adapun ruang lingkup pengawasan juga meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Permentan 10/2024, seperti pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin, pemenuhan dokumen peredaran, dan pelaksanaan kemitraan.

Khusus usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in paling sedikit 60.000 DOC FS per minggu, wajib memiliki dan/atau menguasai RPHU yang punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi fasilitas rantai dingin, termasuk memastikan pemotongan livebird di RPHU sesuai ketentuan. 

Pengawasan juga mencakup pelaksanaan kemitraan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan dan peredaran DOC FS, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan peternak mitra. 

Dalam Permentan 10/2024, pengawasan rutin harus dilakukan paling sedikit satu kali setiap tiga bulan, sedangkan pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau dugaan penyimpangan kepatuhan.

“Mohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,” terang Agung.

Dilanjutkan, bahwa penyelesaian persoalan harga telur harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data, terutama dalam menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar. “Kita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,” ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Akan segera kami lakukan arahan Pak Dirjen untuk kita koordinasi dengan rekan-rekan di Kabupaten dan Kota,” ujar Defransisco, sebab penguatan pendataan menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh gambaran kondisi peternakan di lapangan. 

Related News