• 29 September 2026

Perlindungan untuk Awak Kapal Perikanan Diatur Undang-Undang

uploads/news/2026/09/perlindungan-untuk-awak-kapal-702990891be421e.jpg

Jagad Tani - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, menjadi bentuk perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP). 

Perlindungan itu diperkuat lewat terbitnya regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan AKP. 

Baca juga: Coki, Buaya Muara yang Dipelihara Warga Lampung

Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk pekerja awak kapal perikanan, seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, dan surat keterangan sehat.

Bukan cuma itu, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan juga masuk di dalam peraturan tersebut. 

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, sosialisasi pelindungan AKP dilakukan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.

Pihaknya juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (28/9). 

Kolaborasi ini, lanjutnya, dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan. 

Sejak tahun 2021, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. 

“Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan,” ujarnya.

Adapun sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.

Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, misalnya pada penanganan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan tukasnya.

Related News