• 29 September 2026

Mutu Bibit Sapi Aceh Diperkuat Sertifikasi SNI

uploads/news/2026/09/mutu-bibit-sapi-aceh-31522d7289053a7.jpeg

Jagad Tani - Bibit yang berkualitas memiliki peranan penting dalam membangun peternakan yang produktif, sehingga dari bibit ini bisa menghasilkan ternak bermutu, punya keunggulan genetik, serta asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Indrapuri, Aceh pada 22–25 September 2026. Bahkan menjalani proses sertifikasi Bibit Sapi Potong Aceh sesuai SNI 7651-3:2022 melalui Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter).

Baca juga: Pembudidaya Ikan Diarahkan Gandeng Koperasi Merah Putih

Menurut Kepala BPTU HPT Indrapuri, Dayat, proses tersebut bukan hanya sekadar menjadi tahapan untuk memperoleh pengakuan atas produk bibit yang dihasilkan, tapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap bibit yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu.

“Bagi kami, sertifikasi bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan bahwa bibit yang kami hasilkan memenuhi persyaratan mutu sesuai standar," ungkap Dayat dalam keterangan resmi, dikutip (22/9).

Untuk penilaiannya pun dinilai dinilai sejalan dengan tujuan utama sertifikasi, yakni menghadirkan proses pembibitan yang terukur dan terdokumentasi.

Adapun penilaian yang dilakukan di BPTU HPT Indrapuri, dilakukan di ruang lingkup Bibit Sapi Potong Aceh sesuai SNI 7651-3:2022, termasuk melihat kesesuaian penerapan berbagai persyaratan dalam proses pembibitan hingga produksi bibit.

Dilanjutkan bahwa melalui penerapan yang sesuai standar, tentunya mutu bibit tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga dapat dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan.

Tentunya pola tersebut diharapkan bisa mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan, sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas bagi peternak dalam memilih bibit.

Sementara itu, Sutarayono selaku Lead Auditor LSPro Bebiter, menilai jika sertifikasi harusnya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, karena lembaga sertifikasi, melalui penerapan SNI menjadi fondasi pembangun budaya mutu di lingkungan pembibitan. 

“Sertifikasi tidak semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SNI dapat menjadi budaya mutu yang diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses produksi,” terang Sutaryono.

Sutaryono menambahkan, konsistensi dalam menjaga standar, memberi manfaat bagi lembaga pembibitan maupun pengguna bibit. Karena acuan yang dimiliki jelas, terutama dalam menjaga kualitas produksi dan si peternak mendapatkan kepastian dari mutu bibit yang akan digunakan.

Oleh karena itu, proses penilaian kesesuaian yang dilakukan, jadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pada produk perbibitan nasional. Ketika mutunya bisa dibuktikan sesuai standar, maka masyarakat dan peternak bisa mendapatkan bibit yang berkualitas.

Penguatan standardisasi dan sertifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Pasal 13 ayat (6) mengatur bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.

Tentunya, sertifikasi bukan sekadar selembar dokumen, ketika standar yang diterapkan sudah sesuai prosedur, maka kualitas bibit dapat terjaga dan kepercayaan peternak terhadap produk perbibitan nasional bisa semakin kuat.

Related News