Sebanyak 149 Nelayan Batang, Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Jagad Tani - Ada sebanyak 149 nelayan dari lima wilayah pesisir Kabupaten Batang yang mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Wilayah tersebut yakni Desa Ujungnegoro, Desa Ponowareng, Desa Karanggeneng, Dukuh Roban Timur Desa Sengon, dan Dukuh Roban Barat Desa Kedungsegog, yang diserahkan di Kantor Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Rabu (23/9).
Baca juga: Petani Kentang di Dieng Terancam Gagal Panen
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang Teguh Tarmudjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, para nelayan penerima manfaat, serta PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Batang, Willopo, menjelaskan bahwa para nelayan terdaftar sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), dan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan tersebut dinilai penting karena nelayan menghadapi berbagai risiko saat bekerja di laut, mulai dari kondisi cuaca dan gelombang hingga kecelakaan kerja,” ujar Willopo.
Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, juga diperlukan agar nelayan dapat memanfaatkan perlindungan yang tersedia.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada kepesertaan. Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan juga penting agar para nelayan mengetahui perlindungan yang tersedia bagi mereka.
"Ketika risiko terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keluarga yang bergantung pada penghasilan dari aktivitas melaut," paparnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang, Teguh Tarmudjo, mengatakan, perlindungan itu memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Nelayan bekerja dengan kondisi yang tidak selalu bisa diprediksi. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap nelayan bisa lebih tenang dalam bekerja dan keluarga juga memiliki perlindungan ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,” terangnya.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPI dan Dinas Sosial Kabupaten Batang yang ditandatangani pada 26 Mei 2026. Pelaksanaannya, BPI membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 149 nelayan selama periode Mei 2026 hingga April 2027.
Aryamir H. Sulasmoro selaku General Manager Stakeholder Relation PT Bhimasena Power Indonesia menilai keterlibatan perusahaannya merupakan bagian dari kolaborasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat pesisir.
“Bagi kami, yang penting adalah bagaimana kerja sama yang sudah dibangun dapat diwujudkan menjadi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Nelayan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat pesisir,” tuturnya.
Melalui program tersebut, akses jaminan sosial bagi masyarakat pesisir diharapkan semakin luas. Perlindungan JKK dan JKM dinilai memberi dukungan bagi nelayan dan keluarga dalam menghadapi risiko yang dapat terjadi selama aktivitas melaut.
“Bagi masyarakat pesisir, laut tetap menjadi salah satu sumber penghidupan. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, nelayan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki dukungan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga,” pungkasnya

