Pendaftaran e-RDKK Pupuk Subsidi Petani Dibuka 34 Hari
Jagad Tani - Pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027 untuk petani, dibuka selama 34 hari, yakni mulai 22 September–25 Oktober 2026.
Para penerima pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi petani yang tergabung di Kelompok Tani (Poktan) dengan luas lahan maksimal dua hektare yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK.
Baca juga: Nilai Ekspor Tanaman Hias Jawa Timur Tembus Rp9,21 Miliar
Adapun komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, yakni meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Pemutakhiran data tersebut meliputi identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang diusahakan, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan, tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kembali.
Menurut Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan), pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Kalau pupuk mudah diperoleh, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” jelas Amran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah, mengatakan, akurasi jadi prinsip utama dalam penyusunan e-RDKK 2027, dan proses pendataan harus menggambarkan kondisi petani dan lahan yang sebenarnya.
“Pendataan harus berdasarkan kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar menyalin data tahun sebelumnya. Status petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang ditanam, sampai identitas penerima harus diperiksa kembali,” ujar Andi dalam Siaran Pers dikutip Selasa (23/9).
Ditambahkan oleh Andi bahwa perubahan kondisi di lapangan perlu diikuti dengan pembaruan data. Perubahan tersebut di antaranya menyangkut luas lahan, lokasi lahan, komoditas yang ditanam, maupun status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Termasuk pula soal data petani yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia, sehingga data harus diperbarui sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku agar tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Evaluasi terhadap data penerima juga tercatat dalam sistem, tetapi tidak melakukan penebusan pupuk. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan kualitas data agar usulan kebutuhan pupuk yang disusun untuk 2027 semakin mencerminkan kebutuhan riil petani.
Salah satu penyesuaian dalam e-RDKK 2027 adalah penggunaan konsep “Periode Tanam” sebagai dasar perhitungan kebutuhan pupuk. Pendekatan ini menggantikan penggunaan istilah “Musim Tanam”.
Melalui pendekatan tersebut, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem.
“Perhitungan kebutuhan harus rasional. Luas lahan dan periode tanam harus sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur,” ungkapnya.
Demi mendukung proses itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan dinas pertanian daerah, juga diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum data diajukan untuk pengesahan.
Andi melanjutkan bahwa sistem e-RDKK 2027 dilengkapi fitur pemantauan duplikasi, agar tidak terjadi penginputan data penerima ganda, dan data yang telah disahkan Kepala Dinas tidak dapat diedit kembali, sehingga pemeriksaan harus dilakukan secara cermat sejak awal.
“Validasi di awal sangat penting. Kami meminta penyuluh dan dinas pertanian memastikan petani yang memenuhi persyaratan benar-benar terdata, sekaligus memastikan luas lahan dan kebutuhannya sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

