Gunakan Jaring Crawl, Nelayan Pasuruan Diamankan
Jagad Tani - Penggunaan alat tangkap perikanan, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tapi juga bisa berdampak pada keberlanjutan sumber daya perikanan.
Pada Sabtu (19/9) Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang (jaring trawl) di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.
Baca juga: Musim Kemarau, Petani Harus Waspadai Hama Ini
Melalui operasi tersebut, seorang nelayan berinisial HI (35), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang diduga digunakan untuk menangkap ikan.
Menurut Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar Edy dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Penggunaan alat tangkap jaring trawl sudah dilarang penggunaan nya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dalam dalam proses penanganannya, Edy menilai bahwa pihak Satpolairud juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi dan ahli serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan.
Kasusnya kini tengah ditangani dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

