Rembang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.000 Nelayan
Jagad Tani - Perlindungan sosial bagi nelayan di Kabupaten Rembang diperkuat lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan tahun 2026 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp800 juta, untuk membayarkan iuran kepesertaan sekitar 2 ribu nelayan kecil, selama satu tahun.
Menurut Bupati Rembang, Harno, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting, karena nelayan kerap menghadapi berbagai risiko ketika bekerja di laut, mulai dari cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga kecelakaan kerja.
Baca juga: Kematian 12 Bekantan, Alarm Pelindungan Endemik Kalimantan
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ujar Harno dalam siaran pers, dikutip Jumat (18/9).
Bentuk komitmen itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Dinlutkan, pada Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan rasa aman kepada nelayan, dalam menjalankan pekerjaannya. Perlindungan jaminan sosial juga diharapkan bisa mengurangi beban keluarga, ketika nelayan mengalami risiko kerja.
Sementara Nurida Adante Islami, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, mengatakan, program ini bakal menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2 ribu nelayan. Jumlah itu diperoleh setelah verifikasi dan validasi terhadap 3.744 nelayan.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2 ribu nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” jelas Dante.
Dijelaskan bahwa pihaknya bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan, untuk menjaring nelayan yang belum mendapatkan. Untuk anak buah kapal (ABK), pihaknya berharap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.
Dante menargetkan, anggaran program dapat dicairkan pada Oktober 2026. Setelah masa perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Pihaknya dinilai akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. “Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dewi.
Disampaikan pula jika peserta yang sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, juga memperoleh manfaat pengganti penghasilan sesuai ketentuan program.
Sementara melalui JKM, lanjutnya, ahli waris peserta yang meninggal dunia memperoleh manfaat santunan. Menurut Dewi, nilai manfaat yang dapat diterima keluarga sekitar Rp70 juta.
"Program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi maksimal dua anak, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

