• 17 September 2026

Resahkan Nelayan, Rumpon Ilegal Maluku Utara Ditertibkan

uploads/news/2026/09/resahkan-nelayan-rumpon-ilegal-77136b5df699907.jpg

Jagad Tani - Dikarenakan meresahkan para nelayan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan, rumpon-rumpon (alat bantu penangkapan ikan) ilegal di perairan Maluku Utara, ditertibkan.

Setidaknya 37 rumpon ilegal telah ditertibkan, sepanjang Januari-September 2026. Langkah ini diambil guna memastikan pemanfaatan ruang laut jadi tertib, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi area tangkap nelayan agar adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Mentan Beberkan Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu

Menurut Sahono Budianto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan rumpon telah diatur secara ketat.

Kewajiban perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, tepatnya pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap. 

Lampiran itu menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 pada Pasal 17 menyebutkan, penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan paling sedikit jarak antar-umpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling dekat 10 (sepuluh) mil laut, serta ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum pada Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan.

Selain itu, dijelaskan bahwa rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan, ujar Sahono.

Oleh karena itu, rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, lanjutnya, maka dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dipertegas oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Ia menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus merespons keresahan masyarakat nelayan.

"Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara," ungkap Ipunk.

Dilanjutkan bahwa rumpon-rumpon yang dipasang secara illegal menjadikan penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh.

Dikatakan oleh Ipunk, operasi pembersihan rumpon liar tidak hanya berhenti di perairan Maluku Utara, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan memperkuat sinergi antarpenegak hukum laut.

"Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut," tukas Ipunk.

Related News