• 17 September 2026

25 Merek Beras Fortifikasi Curang, Ditarik Peredarannya

uploads/news/2026/09/25-merek-beras-fortifikasi-33959bbf31dd7e6.jpeg

Jagad Tani - Temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan, para pelaku usaha bakal ditindak tegas dengan dilakukan pemberhentian produksi hingga penarikan edaran.

Tentu hal ini menjadi upaya dalam melindungi masyarakat selaku konsumen. Bahkan sebanyak 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi, diberi surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Baca juga: Mentan Beberkan Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu

Adapun OKKPD yang dilibatkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Menurut Andi Amran Sulaiman, selaku Menteri Pertanian, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat sebagai konsumen, dinilai harus dapat beras yang sesuai spesifikasi izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.

"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik," ujar Amran saat Konferensi Pers Selasa (15/9).

Hingga minggu pertama di bulan September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut telah dipantau, dan sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya.

Amran menjelaskan bahwa sebanyak 12 merek beras fortifikasi yang melakukan kecurang tersebut juga sudah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Hal tersebut diperparah oleh produk yang dijual dengan harga tinggi daripada seharusnya. Indikasi dugaan tindak pidana penipuan diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

"Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen," jelas Edward.

"Yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," timpal Profesor Edward.

Ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas, dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana dan pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pelaku praktik curang dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.

"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi. Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP," tegasnya.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.

"Dalam pasal 120 maupun 121 KUHP (dijelaskan) bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," pungkasnya.

Related News