• 29 August 2026

Cara Membawa Peliharaan Liburan ke Luar Negeri

uploads/news/2026/08/cara-membawa-peliharaan-liburan-2125797bcedd700.jpeg

Jagad Tani - Selama ini, membawa hewan peliharaan seperti kucing dan anjing ketika pergi liburan, ke luar negeri misalnya, yang notabene harus menggunakan pesawat, tentu jarang sekali terbersit di pikiran kita untuk membawanya, di mana hewan-hewan peliharaan ini seringkali hanya dititipkan ke orang-orang yang dipercaya atau mungkin dititipkan di tempat penitipan hewan.

Namun, tahukah Sahabat Tani, di balik itu semua ternyata ada prosedur teknis yang diberlakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang bisa kamu lakukan dan harus diperhatikan juga, jika kamu benar-benar ingin membawa peliharaan tersebut ikut liburan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, hingga regulasi dari maskapai penerbangan.

Baca juga: Hari Pertama Flona Ramai, Segini Harga Tanamannya

Tentunya, tidak mengherankan jika proses ini bakal dianggap rumit dan akan menyita waktu kita sebelum berangkat. Padahal, dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan persiapan yang matang, perjalanan internasional bersama hewan kesayangan atau si anabul (anak bulu, istilah buat peliharaan yang merujuk pada anjing dan kucing) dapat berlangsung aman dan lancar.

Selain hewan harus dalam keadaan sehat, anjing dan kucing juga harus ditempatkan di kandang yang sesuai dan memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan (animal welfare). Adapun dokumen yang perlu disiapkan yakni meliputi sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh otoritas veteriner nasional; Hasil pengujian kausa penyakit hewan; Buku vaksin, dan hasil uji titer protektif antibody rabies.

Sementara itu, untuk prosedur pengurusan karantina: Pemilik atau pengirim melaporkan rencana pengeluaran hewan melalui PTK online (ptk.karantinaindonesia.go.id), jika belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Lalu menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan yaitu: sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit hewan, buku vaksin, dan hasil uji titer protektif antibody rabies.

Bukan cuma itu, si pemiliki juga harus memenuhi persyaratan teknis lainnya dari otoritas negara tujuan. Setelah itu pemilik perlu melaporkan dan menyerahkan anabul kepada petugas karantina di bandara/ pelabuhan resmi, untuk keperluan tindakan karantina hewan. Jika setelah tindakan karantina hewan, anabul memenuhi persyaratan dan bebas HPHK maka diterbitkan Animal Health Certificate.

Perlu diketahui, HPHK merupakan singkatan dari Hama dan penyakit hewan karantina, yakni sebuah istilah perkarantinaan yang digunakan oleh Barantin dalam mencegah penyakit pada hewan untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia.  Seluruh proses permohonan ini bisa dipantau melalui PTK Online.

Untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui e-billing, bukan ke rekening pribadi. Terkait biaya PNBP, bisa dicek di Peraturan Menteri Keuangan No. 27 th 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia (unduh).

Sedangkan untuk vaksinasi dan uji titer dapat dilakukan di laboratorium otoritas veteriner/terakreditasi, dan jika ingin membawa hewan ke kabin, Sahabat Tani juga perlu memperhatikan regulasi dan ketentuan dari maskapai penerbangan, yang terkadang memiliki aturan dan biayanya tersendiri. 

Related News