Indonesia Bebas Tarif Tambahan, Ekonomi Biru Bergeliat
Jagad Tani - Peluang pengembangan pasar rumput laut dan agar-agar dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) kian bergeliat, usai pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% untuk komoditas tersebut, serta tarif Most-Favored-Nation (MFN) yang besarannya 0%.
Tentunya pengecualian ini membuka peluang pasar di AS, sebab sejumlah negara pesaing, seperti Italia, Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam, tetap dikenai tarif tambahan Section 301 sebesar 10%–12,5%.
Baca juga: Walet Banten Catatkan Ekspor Senilai Rp38,7 Miliar
Menurut Erwin Dwiyana, Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), pengecualian itu tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).
Kebijakan tersebut merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10% terhadap barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama lainnya dari Asia, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5%.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujarnya.
Selain itu, udang Indonesia juga memiliki prospek yang bagus di pasar AS, karena total tarifnya hanya sekitar 13,90%, meliputi tarif tambahan Section 301 10% dan bea masuk antidumping sebesar 3,90%. Total tarif itu lebih rendah dari India yang mencapai 19,53% dan Vietnam sekitar 41,10%.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” sambungnya.
Bahkan komoditas kepiting dan rajungan Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% dibandingkan sejumlah negara pemasok Asia lainnya, seperti Vietnam dan Filipina. Begitupun komoditas tuna Indonesia, dibandingkan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” tutur Erwin.
Demi menjawab peluang pasar AS tersebut, Erwin menilai pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di AS untuk membantu eksportir udang menjalani proses administrative review antidumping.
Bukan cuma itu, tujuannya juga untuk meningkatkan akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia; mengembangkan pasar agar-agar dan rumput laut yang memperoleh pengecualian tarif tambahan; dan mengidentifikasi peluang bagi produk perikanan lainnya.
Erwin menekankan pentingnya penguatan kredibilitas rantai pasok. Karena itu, ia mendorong semua pihak memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta ketertelusuran melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” pungkasnya.

