• 10 August 2026

Jual-Beli Siamang Ilegal via Pengiriman Daring, Digagalkam

uploads/news/2026/08/jual-beli-siamang-ilegal-via-22340228d1b8a03.jpeg

Jagad Tani - Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun, dalam keadaan hidup, menjadi bukti dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Kota Binjai, Sumatera Utara, yang dikirim oleh pelaku dengan memesan layanan ojek online (Ojol).

Perkara tersebut terungkap Selasa, 21 Juli 2026 lalu, setelah Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumatera Utara) menerima informasi mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi.

Baca juga: Industri Agro Indonesia, Harus Memperluas Pasar Ekspor

Petugas kemudian berangkat ke Warkop Agam 2, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan targert seorang pengemudi ojol yang membawa paket. Setelah diperiksa, isinya berupa siamang hidup, yang disembunyikan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor.

Akhirnya si pengemudi ojol membantu petugas. Sekitar pukul 17.05 WIB, dua orang datang menemui pengemudi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Tim mengamankan RA, tapi rekannya, inisial W melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan primata bersuara nyaring tersebut.

“Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan layanan digital dan jasa pengiriman. Penyidik masih memburu pelaku lain, menelusuri pihak yang memberi perintah, asal satwa, calon penerima, serta pihak yang memperoleh keuntungan untuk memutus seluruh mata rantai perdagangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, RA dan W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp500 ribu. Petugas selanjutnya menyerahkan RA dan barang bukti kepada Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Korwas PPNS Polda Sumatera Utara), penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.

Ahirnya RA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Adapun Siamang yang diselamatkan tersebut, kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumatera Utara. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar membutuhkan kebijakan nasional yang berpadu dengan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan teknologi.

“Perdagangan satwa liar dilindungi mengancam kelestarian spesies, keseimbangan ekosistem, dan kekayaan hayati Indonesia. Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh," ungkap Dwi.

Penanganannya, lanjut Dwi, mulai dari perlindungan satwa di habitat, pengawasan jalur perdagangan, penguatan penegakan hukum, hingga pencegahan pemanfaatan ruang digital dan layanan pengiriman sebagai sarana kejahatan.

"Kerja sama dengan aparat penegak hukum, penyedia platform, pelaku usaha jasa pengiriman, dan masyarakat (harus diperkuat), untuk mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar,” tegasnya.

Related News