• 3 August 2026

Preferensi Ekspor Jepang 0%, Kualitas Tuna-Cakalang Dijaga

uploads/news/2026/08/preferensi-eskpor-jepang-0--139957fe0dc7a86.jpeg

Jagad Tani -  Pemberlakuan tarif 0% melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, menjadi peluang besar bagi peningkatan daya saing ekspor perikanan nasional, dengan menjaga kualitas produk olahan tuna dan cakalang. 

“Tarif preferensi 0% merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  dalam siaran resmi dikutip Senin (3/8).

Baca juga: Belut Dari Rawa Kalimantan Selatan Tembus Tiongkok

Menurutnya, keberhasilan Indonesia dalam menembus pasar ekspor itu bukan hanya ditentukan oleh terbukanya akses pasar, tetapi juga oleh kemampuan dalam menyediakan bahan baku yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

Selain itu, ditambahkan bahwa kualitas tuna sangat ditentukan semenjak proses penangkapan di laut, mulai dari penanganan yang cepat dan tepat di atas kapal, penggunaan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting dalam menjaga mutu produk.

Pembelakuan hal di atas ditujukan agar mampu memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor. Guna mendukung hal tersebut, ia menilai KKP kerap memberi pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), dan pelaku usaha, melalui berbagai program. 

Adapun materi pembinaan meliputi teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, pelatihan keterampilan dan keahlian awak kapal perikanan, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan (logbook), dan pemenuhan data ketertelusuran (traceability) hasil tangkapan tuna yang disyaratkan pasar ekspor. 

Pengelolaan sumber daya tuna juga diimplementasikan lewat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), demi memastikan kegiatan penangkapan dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan kajian ilmiah, tentunya keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna bisa terus terjaga, dan menjadi bagian penting dalam menjamin ketersediaan bahan baku tuna secara berkelanjutan.

Sementara di tingkat internasional, Indonesia terus memperkuat posisi di berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). 

“Demikian semua upaya yang dilakukan, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat,” pungkasnya.

Related News