• 1 August 2026

Bibit Sawit Palsu Senilai 42Milyar Gagal Beredar

uploads/news/2026/08/bibit-sawit-palsu-senilai-91606800bc7e916.jpg

Jagad Tani - Peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, digagalkan oleh Karantina Lampung, di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Menurut Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, negara tidak boleh kalah dan lengah dalam melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan perkebunan nasional.

Baca juga: Listrik Mati, Peternak Hadiahkan PLN Bangkai Ayam

"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun," terang Karding dalam siaran pers, dikutip Sabtu (1/8). 

Dilanjutkan bahwa sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal ini tidak hanya terlihat sebagai tumpukan benih. Jika seluruhnya berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Masalahnya, bibit itu palsu ini baru bisa diketahui setelah menghabiskan waktu 3–4 tahun untuk merawatnya, hingga memasuki masa produksi. Misalnya hasil panen rendah, atau bahkan tanaman tidak berbuah sama sekali.

Pengungkapan kasus berlangsung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket yang berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit. 

Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, seluruh paket tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

Hasil penelusuran menunjukkan, bibit dipasarkan melalui berbagai platform digital, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.

Adapun harganya, yakni sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok ini jadi salah satu indikasi kuat, adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.

Hasil pendalaman menemukan bahwa pengirim menggunakan identitas palsu, isi paket disamarkan sebagai barang lain, lokasi pengiriman berpindah-pindah, serta paket diantar langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.

Verifikasi yang dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan bahwa bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk seluruh dokumen yang menyertainya.

"Peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan kegagalan panen," ungkapnya. 

Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan akun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat. Semenjak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," tegas Karding. 

Related News