Jagad Tani - Upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7) dini hari, digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim).
Satwa tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan, sehingga berisiko menjadi media penyebaran penyakit. Pengungkapan bermula saat pihak karantina melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Menjaga Kualitas Air di Kolam Budidaya Koi
Melalui pemeriksaan, di sebuah truk, ditemukan ada puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen. Hasil identifikasi menunjukkan ada 69 ekor burung yang terdiri dari 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, 3 ekor beo, dan 2 ekor jinjing.
Seluruh satwa, tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hudiansyah Is Nursal, selaku Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/7) mengatakan, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina demi menjamin status kesehatan hewan.
"Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," terang Hudiansyah.
Menurutnya, dokumen karantina merupakan bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.
Seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan. Selanjutnya, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan dan tindakan konservasi.
"Langkah tersebut, dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia," imbuh Hudiansyah.

