• 12 July 2026

Ini Dua Jenis Arwana yang Dilindungi CITES

uploads/news/2026/07/ini-dua-jenis-arwana-67294178d9da2c0.jpg

Jagad Tani - Agar spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak terancam kelangsungan hidupnya di alam, maka dibuatlah daftar spesimen yang dilindungi dalam perjanjian dagang internasional, dan masuk ke daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Ada banyak jenis flora dan fauna yang terdaftar, termasuk komoditas perikanan, seperti Ikan Arwana. Beberapa waktu lalu bahkan PT. AWL di Pekanbaru, Riau, perusahaan pengembangbiakan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi, harus disegel, karena tidak memiliki dokumen perizinan, pada 8 juli lalu. 

Baca juga: Hambatan Regulasi Ekspor Ikan Hias Indonesia Dikroscek

"(Ikan Arwana jenis) Super Red dan Golden merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES," ungkap Sahono Budianto selalu Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam keterangan persnya.

Menurutnya, para pelaku usaha yang mengembangbiakan ikan Arwana jenis tersebut, jika dilakukan tanpa izin, maka akan dilakukan penyegelan demi melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar tersebut.  

Lebih lanjut, soal penyegelan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati ada sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis fitemukan, seperti Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, (ada) sebanyak 271 ekor (ikan yang dilindungi), jenisnya (Arwana) Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tegas Sahono.

Sementara itu, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menilai bahwa tindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga kelestarian hewan yang dilindungi.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," terang Ipunk. 

Para pelanggarnya pun berpotensi untuk dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Related News