• 19 June 2026

Diisukan Harga Minyakita Capai Rp22.000/Liter Pasar Palmerah Dicek

uploads/news/2026/06/diisukan-harga-minyakita-capai-4172963968064fa.jpg

Jagad Tani - Setelah beredar informasi mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yang mencapai Rp22.000 per liter, akhirnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pengecekan, di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (18/06).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang yang ikut serta dalam pantauan lapangan menegaskan jika hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga Minyakita sebesar Rp20.000-22.000/liter.

Baca juga: Distribusi Diperkuat, Harga Minyakita Tak Jadi Naik

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ungkap Moga dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (19/06).

Tentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label. 

Demi menjaga akurasi informasi dan efektivitas pengawasan ke depan, Moga mengimbau untuk melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan adanya indikasi penjualan Minyakita di atas HET, agar dapat segera dilakukan penegakkan perintah undang-undang secara tegas.

Lebih lanjut, Moga menerangkan terkait tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tukas Moga.

Di sisi lain, para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) diimbau untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, dan melakukan pemerataan distribusi agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar.

“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” pungkas Moga.

Related News