• 10 June 2026

Harga Acuan Pembelian Telur Tingkat Peternak Rp26.500/Kg

uploads/news/2026/06/harga-acuan-pembelian-telur-42571b2b7e8f5ef.jpg

Jagad Tani - Setelah beberapa saat lalu terjadi penurunan harga telur di tingkat peternak, kini harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak ayam petelur ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri.

"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," ungkap Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (10/06).

Baca juga: Sidrap Terus Perkuat Posisinya Sebagai Lumbung Pangan

Setidaknya ada empat langkah strategis yang digunakan untuk memperkuat sektor perunggasan. Kebijakan tersebut meliputi penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) telur di tingkat peternak pada angka Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur.

Selain itu, langkah berikutnya yakni penyaluran jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan biaya pakan peternak.

Kemudian, dilakukan juga peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali seminggu yang disanggupi langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang.

Untuk langkah keempat, yaitu pengiriman surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar.

Menurut Amran, peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga. Perjuangan peternak petelur Indonesia sejauh ini harus diapresiasi, karena telah berhasil memenuhi kebutuhan protein masyarakat, dan mampu mengekspor ke negara lain.

"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," jelas pria yang juga kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini.

Sementara itu, Yudianto Yosgiarso, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, yang mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional menyambut baik keputusan tersebut.

"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," ungkap Yudianto.

Sedangkan, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menjelaskan bahwa model pengelolaan harga telur yang telah berhasil diterapkan di wilayahnya selama 1,5 tahun terakhir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kabupaten Sidrap memiliki populasi ayam petelur sekitar 6 juta ekor dari total 20 juta ekor di Sulawesi Selatan. Wilayahnya menerapkan mekanisme penetapan harga telur melalui rapat yang digelar setiap malam Rabu dan malam Sabtu.

Bahkan rapat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah ini dihadiri oleh pedagang dan peternak dari semua skala usaha untuk menyepakati harga acuan yang nantinya akan dipublikasikan melalui media sosial dan videotron.

"Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus," tukas Syaharuddin.

Related News