• 8 June 2026

Ancaman Degradasi Hutan, UU Kehutanan Bakal Direvisi

uploads/news/2026/06/ancaman-degradasi-hutan-uu-330438b9f091982.jpg

Jagad Tani - Bentang alam Indonesia terus mengalami degradasi yang dapat mengancam fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat dalam menyangga kehidupan. Kurangnya daya dukung terhadap lingkungan sehingga mengakibatkan eksploitasi hutan secara nasional kian masif.

Menanggapi hal tersebut, Siti Hediati Hariyadi selaku Ketua Komisi IV DPR mendorong parlemen untuk mempercepat langkah reformasi hukum melalui revisi  Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Kebun Pembibitan Kelapa-Kakao Sulawesi Tenggara Disidak

Tentunya tantangan tata kelola kehutanan yang kini menghadapi ancaman, alami penurunan daya dukung lingkungan. Degradasi lahan dan penyusutan luas kawasan hutan menjadi alarm keras yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara makro.

"Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” ungkap Perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto ini dalam keterangannya dikutip Senin (08/06).

Lebih lanjut, Titiek menyinggung soal carut-marut sektor kehutanan tidak hanya berkutat pada masalah kerusakan fisik alam belaka. Di lapangan, konflik sosial dan ketidakpastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Selain itu, masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan," terangnya.

Menyikapi berbagai persoalan struktural tersebut, revisi regulasi mutlak dinilai Titiek, perlu melakukan reformasi hukum, termasuk mengadopsi putusan-putusan hukum terbaru yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat. RUU Kehutanan yang baru diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan ekologis.

"Dari sisi perkembangan hukum dan ketatanegaraan, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pengaturan di bidang kehutanan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat, telah membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam tata kelola kehutanan,” jelasnya.

Menurutnya, hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan.

Selain itu, pihak swasta juga diperingatkan untuk tidak lagi abai terhadap kelestarian alam tempat mereka mengeruk keuntungan. Melalui pembaruan Undang-Undang ini, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pemegang izin usaha di kawasan hutan dinilai akan semakin diperketat.

"Upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya memerlukan penguatan aspek perlindungan hak dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha," pungkasnya.

Related News