• 30 May 2026

Praktik Mafia Pangan Terkuak, Penegakan Hukum Diperkuat

uploads/news/2026/05/praktik-mafia-pangan-terkuak--6015230cd45dc9b.jpg

Jagad Tani - Penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang kian marak, terus ditegakkan karena dinilai merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, serta memengaruhi stabilitas harga pangan nasional, termasuk minyak goreng.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Irham Waroihan, praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Rumput Lokal Unggulan, Solusi Pakan Musim Kemarau

“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham dikutip Jumat (25/05).

Berdasarkan data Kementan, selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal dengan total 77 tersangka.

Bahkan sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut, dan dalam 10 bulan terakhir, pihak Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum (APH).

Salah satu kasus yang terungkap yakni kasus beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 85,56% beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Selain itu, Irham menilai tata niaga sawit dan minyak goreng terus diperkuat agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Salah satu langkah yang dilakukan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Sehingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan nasional dilakukan untuk memastikan stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, distribusi, hingga pengendalian cadangan pangan berjalan optimal di lapangan.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” tukasnya.

Related News