Demi Kelancaran Pengiriman, Petenak Harus Perhatikan Ini
Jagad Tani - Jelang perayaan hari raya Idul Adha 2026, hewan ternak untuk kebutuhan kurban mulai ramai bersliweran di jalanan, pasar, hingga lapak-lapak, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perlu diingat juga bahwa mobilitas hewan yang diantarkan lintas pulau di Indonesia bisa membawa penyakit yang berbeda-beda, sehingga wajib bagi seorang peternak untuk menjaganya agar status bebas penyakit tetap terjaga dan tidak mengganggu kesehatan hewan ternak.
Baca juga: Peternakan Sapi Terbesar Indonesia, Bakal Dibangun Djarum
Sehingga hewan ternak yang dikirim harus terjamin kesehatannya. Untuk itu, tentu diperlukan tindakan karantina saat akan mengirimkan hewan kurban antar pulau.
Cicik Sri Sukarsih, Direktur Tindakan Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjelaskan, mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga pemeriksaan fisik oleh petugas karantina, jadi salah satu titik kritis dalam menjamin kesehatan ternak.
Adapun prosedur yang harus dipenuhi yakni si pemilik harus melaporkan rencana pengeluaran hewan kurban (ruminansia besar seperti sapi atau kambing) di tempat pengeluaran dan rencana pemasukan di tempat pemasukan yang ditetapkan (seperti bandara dan pelabuhan).
Kemudian, perlu juga untuk menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan permohonan tindakan karantina melalui PTK Online karantina, lalu menyerahkan hewan ternak kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Hewan kurban ini nantinya akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain, jika hasil uji laboratorium negatif terhadap Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tertentu dan hewan tidak menunjukkan gejala klinis HPHK, maka masa pengasingan hanya dilakukan selama dua hari.
Namun masa pengasingan dapat dilakukan lebih dari dua hari jika belum ada hasil uji laboratorium atau hewan menunjukkan gejala klinis HPHK. Setelah itu, petugas karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan (KH-1) beserta Surat Persetujuan Muat, dan hewan dapat dilalulintaskan ke tempat tujuan.
Perlu diketahui, tindakan karantina bisa dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) ataupun di tempat lain, seperti milik sendiri, pemerintah maupun milik pihak lain yang sudah mendapat Keputusan Penetapan dari Kepala Badan Karantina Indonesia.

