• 29 March 2024

Perhatikan Dokumen Karantina Ikan Hias

uploads/news/2021/07/perhatikan-dokumen-karantina-ikan-77124766e537416.jpg

“Karena jika ada yang terlewatkan dalam proses pemeriksaan Balai karantina akan merugikan pebisnis maupun pembeli. Karantina berguna untuk memastikan bahwa kondisi ikan yang dikirim aman dari penyakit”

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini membuat orang-orang lebih sering berkegiatan di dalam rumah. Hal ini membuat kita semua jadi memiliki kebiasaan baru seperti menanam tanaman, memelihara ikan hias, tak sedikit juga masyarakat yang membuka lahan bisnis baru.

Selain itu perkembangan bisnis pun berkembang pesat, dan saat ini bisnis yang paling digemari adalah berjualan secara online melalui e-commerce atau media sosisal. Entah itu makanan, baju, dan ikan hias. Para pembisnis pun mulai beralih penjualan melalui online yang kini diminati para pembeli, tanpa harus datang langsung ketempat.

Baca juga: Kembalinya Tren Ikan Hias

Walaupun mudah dalam pemasarannya, para pembisnis tetap harus memperhatikan langkah pengiriman ikan hias yang harus dipatuhi melalui jasa pengiriman ekspedisi. Karena dalam proses pengiriman harus melalui proses karantina. Seperti yang diungkap Deni “Ya memang harus melewati karantina karena ikan itu harus terbebas dari hama penyakit. Mau yang ekspor-impor maupun mengirim antar-kota,” melansir dari kkp.go.id

Karena jika ada yang terlewatkan dalam proses pemeriksaan Balai karantina akan merugikan pebisnis maupun pembeli. Karantina berguna untuk memastikan bahwa kondisi ikan yang dikirim aman dari penyakit.

Baca juga: KKP Ajak Milenial Kembangkan MSF

Untuk mengurus karantina sangatlah mudah. Penjual cukup mendatangi Balai Karantina, Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat, dengan membawa sampel ikan yang akan dikirim, dan mengisi formulir. Dengan biaya administrasi yang akan dibayarkan sesuai dengan jenis dan berapa banyak ikan tersebut.

Pengiriman yang digunakan biasanya dari pihak jasa kirim dengan sistem kilat seperti (JNE, TIKI, J&T, SiCepat dan lain-lain) dan dalam pengiriman pengguna mengharuskan menggunakan surat karantina apabila paket ingin selamat dan sehat sampai tujuan. Juga terdapat pemberlakukan khusus dari pihak pengiriman jasa kilat terhadap paket tersebut sehingga keamanan dan penjaminan paket akan aman.

Baca juga: Racun Mematikan Gurita Cincin Biru

Maka dari itu para pembisnis dan pembeli sebelum membeli ikan hias maupun yang lainnya harus memperhatikan keamanan pengirimannya, karena tidak hanya melihat dari ikan yang bagus saja namun juga harus sehat selama dari pengirim menuju tempat tujuan penerima dan jangan lupa untuk menggunakan karantina dalam pengirimannya ya sahabat tani.

Related News