• 25 April 2024

KKP Perkuat Peran Syahbandar Pelabuhan

uploads/news/2021/03/kkp-perkuat-peran-syahbandar-70594fc1a21c984.jpeg

Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan operasional bagi kapal perikanan.”

JAKARTA  - Peran syahbandar di pelabuhan perikanan di berbagai pelabuhan di Indonesia akan diperkuat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggap, para syahbandar merupakan garda terdepan bagi keselamatan dan keamanan pelayaran nasional.

"Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi bagi kapal perikanan. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan operasional bagi kapal perikanan," jelas Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Menurutnya, syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar (PB) apabila kapal perikanan telah memenuhi syarat laik laut, laik tangkap, dan laik simpan.

Baca juga: Menaikkan Derajat Kampung Nelayan

Selain itu, adanya PB juga merupakan salah satu cara dalam pengendalian sumber daya ikan untuk pencegahan aktivitas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).

"Syahbandar di pelabuhan perikanan juga berperan penting dalam perlindungan awak kapal perikanan melalui mengawal penerbitan perjanjian kerja laut (PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan. Ini penting agar hak dan kewajiban awak kapal perikanan dapat terpenuhi sebelum, saat dan setelah melaut melakukan aktivitas perikanan termasuk di dalamnya jaminan sosial dan asuransi," imbuhnya.

Zaini juga mengatakan, saat ini jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan di Indonesia sebanyak 114 orang yang ditempatkan di 121 pelabuhan perikanan.

Menurutnya, jumlah ini masih minim apabila dibandingkan jumlah pelabuhan perikanan di Indonesia yang mencapai 538 lokasi (Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional).

"Tahun 2021 akan ada penambahan syahbandar di pelabuhan perikanan. Ada 34 orang yang akan ditetapkan dan diangkat oleh Kementerian Perhubungan sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga terdapat 35 orang calon syahbandar di pelabuhan perikanan yang akan mengikuti diklat di Kementerian Perhubungan," terangnya.

Pada tahap awal, KKP menargetkan 260 pelabuhan perikanan memiliki petugas syahbandar di pelabuhan perikanan.

Dengan kapasitas yang ada saat ini, syahbandar di pelabuhan perikanan yang dibutuhkan mencapai 146 orang.

Sebelumnya, KKP menginginkan semua tangkapan ikan nelayan dapat ditelusuri asalnya dan cara penangkapannya sehingga juga akan memperlancar ekspor produk perikanan ke berbagai negara.

Baca juga: Menghitung Potensi Lumbung Ikan Nasional

"Kami ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri," kata Muhammad Zaini.

Terkait dengan ketertelusuran ikan hasil tangkapan, Zaini menyebutkan bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan dan logbook penangkapan ikan.

Kemudian, lanjutnya, harus pula memperhatikan hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

KKP sendiri saat ini tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Related News